Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
---|---|---|---|---|---|
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | Surat rahasia |
UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i dan j. |
Mengganggu kebijakan pemerintah/pimpinan. |
Mendukung kebijakan pemerintah/pimpinan. |
Selama Berlaku |
2. | Memorandum/surat-surat antar dan inter badan publik |
UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf i dan j. |
Menghambat kebijakan pemerintah daerah. |
Memperlancar proses dan kebijakan pemerintah. |
Selama Berlaku |
3. | Disposisi surat pimpinan |
UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf i dan j. |
Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan. |
Mengamankan proses penyusunan kebijakan. |
Selama Berlaku |
4. | Rencana pelaksanaan tukar-menukar/pemindah tangan barang daerah |
UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf e dan i. |
Berpotensi keterlibatan pihak spekulan sehingga merugikan daerah. |
Menutup peluang kerugian yang ditimbulkan oleh spekulan dan orientasi kepentingan umum dapat tercapai. |
Selama Berlaku |
5. | Hasil monitoring adanya dugaan penyimpangan PNPM dan program bantuan kepada pemerintah desa/kelurahan dan kelompok masyarakat. |
UU No. 48 Tahun 2009 pasal 6 ayat (2); UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf i dan j. |
Mengganggu rencana tindak lanjut pemerintah terutama dalam menangani masalahnya. |
Penanganan masalah lebih terfokus dan baik. |
Selama Berlaku |
6. | Dokumen hasil pengawasan melekat (waskat) |
Kemenpan. No. KEP/46/M.DAN/4/2004 tentang Petugas Pengelolaan Pengawasan Melekat dan Pengawasan Pemerintahan; UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf h, i, j. |
Mengganggu kebijakan lebih lanjut yang akan dilakukan. |
Kebijakan lebih lanjut akan lebih mudah dilaksanakan. |
Selama Berlaku |
7. | Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i dan j |
Berpotensi disalah gunakan oleh orang yang tidak berkepentingan. |
Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan. |
Selama Berlaku |
8. | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) , termasuk LHP pemeriksaan kasus, LHP review laporan keuangan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf i dan j |
Berpotensi disalah gunakan oleh orang yang tidak berkepentingan. |
Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan. |
Selama Berlaku |
9. | Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) berikut lampirannya |
UU No. 43 Tahun 2009 pasal 44 ayat (1) dan (2) tentang Kearsipan; UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf i, j, h tentang KIP. |
Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit. |
Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan. |
Selama Berlaku |
10. | Proses pengelolaan administrasi keuangan beserta pembukuannya |
Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD; UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya; UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf i dan j. |
Tidak sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan. |
Sesuai dengan asas-asas pengelolaan administrasi keuangan. |
Selama Berlaku |