Informasi Publik Dikecualikan

Daftar Informasi Publik Dikecualikan


No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.

Surat rahasia

UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i dan j.

Mengganggu kebijakan pemerintah/pimpinan.

Mendukung kebijakan pemerintah/pimpinan.

Selama Berlaku
2.

Memorandum/surat-surat antar dan inter badan publik

UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf i dan j.

Menghambat kebijakan pemerintah daerah.

Memperlancar proses dan kebijakan pemerintah.

Selama Berlaku
3.

Disposisi surat pimpinan

UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf i dan j.

Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan.

Mengamankan proses penyusunan kebijakan.

Selama Berlaku
4.

Rencana pelaksanaan tukar-menukar/pemindah tangan barang daerah

UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf e dan i.

Berpotensi keterlibatan pihak spekulan sehingga merugikan daerah.

Menutup peluang kerugian yang ditimbulkan oleh spekulan dan orientasi kepentingan umum dapat tercapai.

Selama Berlaku
5.

Hasil monitoring adanya dugaan penyimpangan PNPM dan program bantuan kepada pemerintah desa/kelurahan dan kelompok masyarakat.

UU No. 48 Tahun 2009 pasal 6 ayat (2);

UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf i dan j.

Mengganggu rencana tindak lanjut pemerintah terutama dalam menangani masalahnya.

Penanganan masalah lebih terfokus dan baik.

Selama Berlaku
6.

Dokumen hasil pengawasan melekat (waskat)

Kemenpan. No. KEP/46/M.DAN/4/2004 tentang Petugas Pengelolaan Pengawasan Melekat dan Pengawasan Pemerintahan;

UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf h, i, j.

Mengganggu kebijakan lebih lanjut yang akan dilakukan.

Kebijakan lebih lanjut akan lebih mudah dilaksanakan.

Selama Berlaku
7.

Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i dan j

Berpotensi disalah gunakan oleh orang yang tidak berkepentingan.

Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan.

Selama Berlaku
8.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) , termasuk LHP pemeriksaan kasus, LHP review laporan keuangan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, pasal 17 huruf i dan j

Berpotensi disalah gunakan oleh orang yang tidak berkepentingan.

Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan.

Selama Berlaku
9.

Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) berikut lampirannya

UU No. 43 Tahun 2009 pasal 44 ayat (1) dan (2) tentang Kearsipan;

UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf i, j, h tentang KIP.

Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit.

Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan.

Selama Berlaku
10.

Proses pengelolaan administrasi keuangan beserta pembukuannya

Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD;

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya;

UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf i dan j.

Tidak sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan.

Sesuai dengan asas-asas pengelolaan administrasi keuangan.

Selama Berlaku