PPID Inspektorat Daerah Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala
Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
Tugas & Fungsi
Tugas : Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. Pelaksanaan administrasi inspektorat;
f. Pelaksanaan koordinasi aduan masyarakat dengan aparat penegak hukum;
g. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengawasan;
h. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengawasan; dan
i. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupato sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | PPID Pembantu |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2022 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (Online) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
Website : https://inspektorat.batangkab.go.id/ppid/akses |