Tugas Pokok

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati dan/atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah.
  8. Pelaksanaan koordinasi aduan masyarakat dengan aparat penegak hukum.
  9. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengawasan, dan
  10. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.