Inspektorat Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati
- penyusunan laporan hasil pengawasan
- pelaksanaan administrasi inspektorat
- pelaksanaan koordinasi aduan masyarakat dengan aparat penegak hukum
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengawasan
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengawasan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya