Inspektorat Kabupaten Batang / Profil / Sekretariat
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat
Fungsi
- penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan
- penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional
- penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional
- penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan
- pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga Inspektorat; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan